aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

AJI Mengingatkan Tanggung Jawab Perusahaan Media Soal Kasus Covid-19

Di tengah situasi krisis seperti saat ini, media sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi yang terpercaya dan melakukan literasi publik terkait pandemi.

Hingga penghujung tahun 2020, Virus SARS-Cov-2 atau Virus Corona tipe baru penyebab Covid-19 belum juga berhasil ditundukkan. Secara global, virus ini telah menjangkiti hampir 80 juta manusia dan menewaskan 1,7 juta jiwa. Di Indonesia, jumlah kasus Covid-19 hampir menyentuh angka 700.000 kasus dengan korban meninggal lebih dari 20.000 jiwa.

Pandemi ini tak boleh dianggap sepele, termasuk oleh perusahan media dan para pekerja media yang setiap hari masih melakukan peliputan. Di tengah situasi krisis seperti saat ini, media sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi yang terpercaya dan melakukan literasi publik terkait pandemi.

Dalam melaksanakan tugasnya, para pekerja media sangat rentan tertular virus Corona. Pekerja media juga rawan menularkan virus tersebut ke orang-orang di sekitarnya, termasuk keluarga. Oleh karena itu, perusahaan media wajib memberikan perlindungan ekstra kepada para pekerjanya.

Berdasarkan hasil survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama International Federation Journalists (IFJ) pada 27 Oktober-13 November 2020, dari total 792 pekerja media yang menjadi responden, sebanyak 63,2 persen mengaku tidak dibekali alat pelindung diri (APD) dari perusahaannya. Hanya 36,8 persen responden yang menyatakan dibekali APD.

Riset juga menemukan bahwa masih sedikit media yang memberikan fasilitas rapid test maupun swab test (PCR). Sebanyak 63,8 persen responden mengaku perusahaannya tidak menyediakan layanan tes Covid-19 dan hanya 23,9 persen yang mengatakan ada layanan tes Covid-19.

Namun, yang tidak kalah penting adalah upaya pencegahan dan penanganannya. Apabila di lingkungan media diketahui ada pekerja media yang positif Covid-19, maka perusahaan media wajib melakukan tindakan segera dan menyampaikan kepada otoritas kesehatan guna kepentingan penelusuran kontak (tracing).

Mengingat tingginya risiko bagi pekerja media dan pentingnya media mengawal upaya penanganan Covid-19, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan sikap:

See also  Corona Mengancam, Aktivitas Merokok Jalan Terus

1. Mendesak perusahaan media untuk terbuka dan transparan jika terdapat pekerjanya yang terindikasi positif Covid-19. Selama ini media selalu mendesak pemerintah terbuka dalam menangani pandemi. Sudah seharusnya juga menerapkan prinsip yang sama jika ada kasus Covid-19 yang dialami pekerjanya. Sikap itu antara lain bisa ditunjukkan dengan mengumumkan situsi terkini kepada seluruh pekerjanya dan memberitahu otoritas bidang kesehatan atau Satgas Penanganan Covid.

2. Mendesak perusahan media segera bertindak jika ada pekerjanya yang terindikasi positif Covid-19. Pekerja yang positif hendaknya segera diusahakan untuk mendapatkan perawatan. Bagi yang diketahui punya kontak erat, diminta melakukan isolasi mandiri. Tindakan segera ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja lainnya, keluarganya, narasumbernya, dan publik yang kemungkinan melakukan kontak dengan para pekerja media. Perusahaan media perlu ingat bahwa kesehatan adalah salah satu hak pekerja yang itu diatur dalam pasal 35 dan 86 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Perusahaan media wajib menyediakan alat Pelindung diri (APD) dan fasilitas tes Covid-19 (PCR atau antigen) bagi jurnalis maupun pekerja media yang masih turun ke lapangan melakukan peliputan.

4. Demi keselamatan jurnalis dan pekerja media, perusahaan media perlu memperhatikan keamanan dari acara-acara yang akan diliput jurnalis. Untuk saat ini, cukup bijak jika perusahaan media tidak menugaskan jurnalis ke acara yang dihadiri orang banyak dan tidak memungkinkan untuk jaga jarak minimal 1,5 meter.

5. Untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan, perlu ada disinfeksi secara rutin dan sesuai standar kesehatan di lingkungan kerja masing-masing.

6. Perusahaan media perlu memiliki protokol kesehatan dan membuat panduan peliputan yang aman untuk menjaga keselamatan para jurnalis dan pekerja media. Protokol tersebut mencakup langkah-langkah pencegahan dan penanganan jika jurnalis terinfeksi Covid-19. Selain memiliki protokol dan panduan peliputan, yang tak kalah penting adalah menerapkannya secara konsisten.

See also  AJI dan GERAMM Desak Otoritas Myanmar Bebaskan Jurnalis yang Ditahan

Jakarta, 25 Desember 2020

Ketua Umum AJI, Abdul Manan
Koordinator Bidang Ketenagakerjaan AJI, Wawan Abk

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com