aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

Serikat Sindikasi Desak Holywings Perhatikan Nasib Para Pekerja

“Para pekerja tersebut melakukan tindakannya untuk promosi program perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Maka seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan,”

JAKARTA-Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) mengecam manajemen Holywings yang tidak bertanggung jawab terhadap kasus dugaan penistaan agama. Kasus itu membuat enam pekerja kreatif restoran dan bar tersebut ditahan polisi.

Keenam pekerja yang terdiri atas direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim rumah produksi, desainer grafis, dan admin media sosial di atas dijerat dengan “pasal karet” yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama karena konten promosi Holywings di media sosial.

Sindikasi menyatakan sejumlah pandangan terhadap perkembangan kasus tersebut. Pertama, Sindikasi mengecam sikap manajemen bar Holywings yang “cuci tangan” dalam kasus ini. Menyebut keenam pekerjanya sebagai “oknum” adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab. “Para pekerja tersebut melakukan tindakannya untuk promosi program perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Maka seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan,” demikian pernyataan tertulis Sindikasi yang diterima ajisolo.org, Selasa (28/6/2022).

Kedua, Sindikasi menilai dalam struktur organisasi perusahaan, apalagi untuk aktivitas kreatif, umumnya berlaku alur kerja sangat ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis. Hal itu mulai dari proses brainstorming, planning, eksekusi, hingga evaluasi. Sehingga, aktivitas kreatif promosi semestinya diketahui oleh pihak manajemen perusahaan. “Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Holywings dalam pernyataan mereka,” imbuh Sindikasi.

Poin ketiga yang disorot yakni perusahaan seharusnya tidak boleh membujuk, menyuruh, atau memaksa para pekerjanya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai UU CK Pasal 154 A ayat 2, pekerja yang diminta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, boleh mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan besaran pesangon sesuai ketentuan UU.

Keempat, Sindikasi menyoal ihwal tanggung jawab perusahaan. Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika dijerat pasal pidana. Sindikasi menyebut ketentuan mengenai besaran dari bantuan yang dimaksud tertera dalam peraturan tersebut. Sementara, bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib. “Selain itu, Holywings seharusnya memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutan,” terang Sindikasi.

Kelima, Sindikasi menuntut Holywings bertanggung jawab pasca-dicabutnya izin usaha terhadap nasib pekerja apabila perusahaan tutup dengan memberikan pesangon yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Sindikasi menegaskan sudah saatnya para pekerja kreatif untuk bergabung dalam serikat pekerja. “Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif,” pungkas Sindikasi.

Chrisna Chanis Cara, Jurnalis lepas, Koordinator Divisi Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com