aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

Pernyataan Sikap atas Insiden Peliputan Aksi di Kartasura

Dari data yang diterima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta, ada dua jurnalis yang terkena gas air mata yang digunakan untuk membubarkan massa.

Semoga kita selalu dilimpahi kesehatan dan keselamatan.

Aksi demonstrasi besar-besaran menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Bundaran Kartasura, Sukoharjo, yang diwarnai kericuhan, Kamis 8 Oktober 2020, berefek pada sejumlah jurnalis yang bertugas di lapangan. Beberapa jurnalis terkena gas air mata dan beberapa lainnya mengalami kerusakan kendaraan.

Dari data yang diterima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta, ada dua jurnalis yang terkena gas air mata yang digunakan untuk membubarkan massa. Keduanya adalah Burhan Aris Nugraha, fotografer Solopos, dan Ronald, kontributor Suara.com.

Awalnya, demo berjalan seperti biasa dari berbagai arah menuju Tugu Kartasura. Namun tiba-tiba hujan deras membuat para jurnalis berteduh di Pospam Polisi di lokasi itu. Berdasarkan keterangan yang dibagikan Indah Septyaning, jurnalis Solopos yang juga meliput kejadian itu, dan Ronald, kericuhan mulai terjadi menjelang magrib saat peserta aksi memasang banner bergambar legislator berkepala babi, namun banner itu ditarik aparat.

Kericuhan pun pecah. Massa melempar botol dan batu ke arah Kantor BRI Kartasura tempat berkumpulnya aparat. Para jurnalis yang hendak mengambil gambar mengamankan diri ke area kantor BRI. Aparat pun melepaskan gas air mata hingga beberapa jurnalis terkena, begitu juga massa dan polisi.

Bentrok kedua pecah pada pukul 18.15 WIB saat para jurnalis keluar mengambil gambar dan video. Saat berlarian menghindari kericuhan, Indah jatuh di sela-sela tangga besi hingga memar dan kulit terkelupas.

Sementara itu, informasi sementara, dua sepeda motor milik jurnalis lainnya juga rusak. Belum diketahui siapa pelakunya. Ketiga motor tersebut adalah milik Triawati jurnalis Joglosemarnews.com, dan Fajar kontributor Viva.co.id.

Merespons insiden tersebut, kami menyatakan:
1. Mengecam siapapun yang melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum/pribadi dan kendaraan masyarakat, khususnya milik para wartawan/awak media.
2. Meminta kepolisian untuk menangani aksi massa secara cermat, khususnya dalam penggunaan alat untuk membubarkan massa, seperti gas air mata, water canon, dan sebagainya, agar tidak berefek terhadap para jurnalis yang meliput di lapangan.
3. Meminta semua pihak menghormati tugas para jurnalis yang sedang meliput di lapangan dalam situasi apapun.
4. Meminta para pimpinan media massa untuk melengkapi para jurnalis yang diterjunkan untuk meliput aksi unjuk rasa dan medan berisiko lainnya dengan alat pengaman standar, seperti helm, kaca mata pelindung, dan masker gas.

See also  Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Solo, 9 Oktober 2020

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com