aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

20 Tahun Reformasi: Jalan Panjang Kebebasan Pers Indonesia

“Saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden RI, terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari ini, Kamis 21 Mei 1998.”

Penggalan kalimat terpenting dalam pidato Soeharto itu tersiar luas di seluruh televisi nasional yang merelay siaran langsung TVRI pada Kamis pagi tepat 20 tahun silam. Banyak orang langsung bersorak begitu mendengarkan pidato pengunduran diri Presiden ke-II RI itu setelah 32 tahun berkuasa. Di kompleks Gedung DPR/MPR yang diduduki ribuan mahasiswa dari berbagai elemen dan perguruan tinggi, ribuan orang bersujud syukur tanda dimulainya era baru yang segudang harapan kebebasan.

Proses “lengser keprabon” ala Soeharto yang diikuti penyerahan kekuasaan kepada Bacharuddin Jusuf Habibibe memang tidak terjadi secara instan. Krisis moneter akibat anjloknya nilai tukar rupiah sejak 1997 hanyalah sebuah momentum yang membuat pemerintah kala itu mengalami krisis kepercayaan publik. Namun bagi kalangan aktivis pro demokrasi dan kebebasan pers, pergantian kepemimpinan waktu itu adalah harga mati.

Jauh sebelum itu, pemerintah Presiden Soeharto menerbitkan sebuah surat pada 21 Juni 1994. Dengan surat itu, pemerintahan resmi membredel majalah Tempo, majalah Editor, dan tabloid Detik, yang menjadi catatan kelam dalam sejarah pers Indonesia. Ketiga media itu memang kerap menerbitkan laporan-laporan kritis tentang tentang kebijakan pemerintah kala itu, termasuk yang terkait keluarga Soeharto dan Timor Timur.

Catatan Tempo.co tentang 21 Juni 2017 menunjukkan pada 7 Juni 1994, majalah Tempo menerbitkan laporan tentang pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur seharga USD 12,7 juta menjadi USD 1,1 miliar. Sepekan sebelumnya, majalah ini juga mengungkapkan pelipatgandaan harga kapal bekas sebesar 62 kali lipat. Pembelian kapal bekas ini melibatkan Menteri Riset dan Teknologi B.J Habibie.

See also  Koalisi Kecam Pasal yang Ancam Kebebasan Berekspresi dan Pers

Ketua Sidang Redaksi Editor, Marah Sakti Siregar, kepada Tempo.co menuturkan kala itu Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, Subrata, menyebut “kesalahan” majalah Tempo adalah atas pertimbangan “substantif.” Isi pemberitaannya dinilai memprovokasi dan mengadu domba unsur pemerintah, pejabat sipil dengan ABRI. Sedangkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Editor dan Detik ikut dibatalkan karena alasan administratif.

SIUPP menjadi alat utama pemerintah saat itu untuk mengontrol kebebasan pers. Selain ancaman pencabutan, syarat untuk mendapatkan SIUPP juga sangat ketat. Permenpen No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) menetapkan 16 syarat yang harus dipenuhi perusahaan pers untuk mendapatkan SIUPP. Maka, aturan tentang SIUPP pun menjadi isu penting pascaberakhirnya rezim Orde Baru.

Di era Presiden Habibie, aturan itu dirombak besar-besaran. Pada 6 Juni 1998, Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah menerbitkan Permenpen yang mencabut dan mengubah Permenpen No. 1 Tahun 1984. Dalam aturan baru itu, Yunus Yosfiah menyederhanakan proses pembuatan SIUPP dengan hanya tiga syarat. Tak hanya menyederhanakan prosedur dan syarat, aturan baru itu juga tidak lagi mengenal pembatalan SIUPP oleh pemerintah.

Maka, sebanyak 1.881 SIUPP pun terbit dalam waktu tiga bulan saja sejak Yunus menerbitkan aturan tersebut. Padahal selama Soeharto berkuasa, pemerintah hanya menerbitkan 276 SIUPP. Dengan demikian, berakhirlah aturan represif terhadap pers di Indonesia, namun ujung dari perjuangan memperoleh kemerdekaan pers masih terlalu panjang.

Bersambung…..

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com