aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

AJI Solo: Upah Layak Jurnalis Soloraya 2012 Rp3,267 Juta

Upah Layak Minimum untuk Jurnalis
Hasil Survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo
di Wilayah Soloraya Tahun 2012

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada akhir 2011 menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang berlaku tahun 2012. Pada 2011 upah minimum Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan pada akhir 2010 senilai Rp675.000. Upah minimum kabupaten/kota tahun 2012 di wilayah Soloraya adalah Kabupaten Boyolali Rp 836.000, Kota Solo Rp864.450, Kabupaten Sukoharjo Rp843.000, Kabupaten Sragen Rp810.000, Kabupaten Karanganyar Rp846.000, Kabupaten Wonogiri Rp775.000 dan Kabupaten Klaten Rp812.000.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo berpandangan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tidak layak jika diterapkan kepada para jurnalis. Ada kebutuhan khusus yang bersifat mutlak bagi kalangan jurnalis yang tak tercakup dalam upah minimum dengan indikator yang digunakan dalam penentuan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
Berdasarkan survei yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, berdasarkan kebutuhan hidup layak minimum jurnalis di wilayah Soloraya, upah layak minimum untuk jurnalis di wilayah Soloraya adalah sebagai berikut:
Makanan dan minuman Rp1.360.000
Perumahan dan fasilitas Rp200.000
Sandang Rp760.000
Aneka kebutuhan lain Rp650.000
Tabungan 10% dari total upah Rp297.000
Total Rp3. 267.000

Survei dilakukan pada Maret-Pertengahan April 2012. Model survei dengan cara dua arah, yakni jurnalis di wilayah Soloraya yang menjadi sampel mengisi formulir kebutuhan hidup layak (minimum) mereka selama sebulan yang kemudian dicek silang dengan daftar harga riil di pasaran. Hasil upah layak jurnalis di wilayah Soloraya senilai Rp3.267.000 itu adalah upah layak untuk jurnalis yang baru memasuki masa kerja tahun pertama dan berstatus single.
Mengapa Harus Ada Upah Layak Minimum Jurnalis?
1. Banyak perusahaan media menggaji rendah (bahkan sewenang-wenang) jurnalisnya (survei AJI di 16 kota pada 2011: masih ada wartawan yang digaji di bawah Rp400.000 per bulan). Gaji rendah sering jadi alasan pembenar sebagian wartawan untuk menerima amplop, main proyek, atau jadi makelar kasus (korupsi dan kolusi). Akibatnya, citra wartawan terpuruk, independensi tergadaikan, fungsi kontrol pers pun tidak jalan. Gaji rendah akan mempersulit jurnalis dalam meningkatkan kompetensi dirinya –> profesionalisme jurnalis rendah.
2. Gaji rendah membuat etos kerja rendah: jurnalis tak memaksimalkan potensi dan kemampuannya dalam menghasilkan karya terbaik . Karya investigatif makin jarang, jurnalisme ludah makin marak, publik pun tak mendapatkan informasi yang bermutu.
3. Jurnalis bekerja mewakili kepentingan publik di wilayah kerja yang penuh godaan dan risiko. Gaji rendah akan memunculkan produk pers tak bermutu yang mengakibatkan media kehilangan kepercayaan publik dan akibat lanjutannya adalah perusahaan media bangkrut.
Bagaimana Upah Layak Minimum Dirumuskan?
1. Survei kebutuhan pokok (sandang/pangan/papan) dan kebutuhan spesifik jurnalis yang masih single di wilayah Soloraya.
2. Survei harga kebutuhan pokok (sandang/pangan/papan) dan kebutuhan spesifik jurnalis di wilayah Soloraya.
Komponen Upah Layak Minimum:
1. Makanan dan minuman

See also  Geliat buruh bertahan hidup di Kota Makmur (2)

2. Perumahan dan fasilitas
3. Sandang
4. Kesehatan dan estetika
5. Aneka kebutuhan
Di Luar Upah Layak Minimum Hak Lain yang Bisa Didapatkan Jurnalis adalah:
1. Cuti: Cuti hari libur resmi, cuti tahunan, cuti besar, cuti haid, cuti hamil, cuti sakit, cuti di luar tanggungan.
2. Tunjangan: Tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, tunjangan keahlian, premi hadir, premi target produksi, tunjangan hari raya, bonus.
3. Kesehatan dan asuransi: Asuransi kesehatan, asuransi hari tua, perawatan kesehatan, biaya bersalin, pembelian kacamata, check up, asuransi kecelakaan
4. Kesejahteraan, fasilitas makan: Ekstra fooding, sumbangan pernikahan, sumbangan kematian, sumbangan kelahiran, sumbangan bencana alam, sumbangan pendidikan bagi anak pekerja, fasilitas pinjaman uang, koperasi, rekreasi dan hiburan, olahraga dan kesehatan, kesenian, penghargan masa kerja, balai pertemuan dan perpustakaan, fasilitas transportasi tempat penitipan anak.

Catatan: Semua tunjangan ini bersifat ideal, tapi umumnya baru bisa didapatkan jika serikat pekerja media mampu membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan pihak manajemen.

Bagaimana Jika Keuangan Perusahaan Belum Sehat?
1. Transparansi: manajemen harus terbuka kepada karyawan soal kondisi riil keuangan perusahaan .
2. Membangun solidaritas dan rasa keadilan secara internal (ciptakan struktur gaji yang fair, persempit gap gaji terendah dan tertinggi)
3. Negosiasikan/diskusikan segala keputusan penting perusahaan dengan karyawan (lewat serikat pekerja) agar muncul sense of belonging di antara sesama karyawan.
Siapa yang Harus Mendukung Kampanye Upah Layak Jurnalis
1. Setiap individu jurnalis.
2. Serikat pekerja masing media.
3. Asosiasi jurnalis seperti AJI.
4. Perusahaan media yang ingin punya jurnalis yang profesional .
5. Semua pihak yang selama ini jadi korban wartawan amplop.
6. Publik yang memimpikan kehadiran jurnalis profesional .

See also  AJI Solo Ajak "Ngaji Bareng"

Artikel Terkait

One Reply to “AJI Solo: Upah Layak Jurnalis Soloraya 2012 Rp3,267 Juta”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com