aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

Workshop Jurnalis Perempuan Lahirkan Rekomendasi Standar Layak Kerja Jurnalis Perempuan

Gambar

Workshop Jurnalis Perempuan yang digelar AJI di Solo, pertengahan April lalu melahirkan 14 rekomendasi Standar Layak Kerja Jurnalis Perempuan. Berikut 14 rekomendasi itu:

Standar Layak Kerja Jurnalis Perempuan

1. Perusahaaan media dilarang menugaskan jurnalis perempuan hamil dalam kondisi hamil yang menurut keterangan dokter membahayakan kesehatan dan keselamatan diri maupun kandungannya, jika bekerja antara pukul 23.00-07.00.

2. Perusahaan media yang menugaskan wanita antara pukul 23.00-07.00, wajib:

  • Member makanan dan minuman bergizi
  • Menjaga keamanan dan kesusilaan di tempat bekerja
  • Wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi jurnalis perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara jam 23.00-05.00

3. Jurnalis perempuan dalam masa haid, merasa sakit dan melapor pada perusahaan media, tidak wajib bekerja pada hari 1 dan 2 pada waktu haid.

4. Jurnalis perempuan berhak cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter dan/atau bidan.

5. Jurnalis perempuan yang mengalami keguguran berhak cuti 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter dan/atau bidan.

6. Jurnalis perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

7. Perusahaan media wajib menjaga keamanan dan kesusilaan jurnalis perempuan dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki.

8. Memberikan ruang menyusui di perusahaan media.

9. Menyediakan tempat penitipan anak di kantor media.

10. Memberikan jaminan kesehatan kepada setiap jurnalis dan keluarganya seperti pelayanan medis, rawat jalan, rawat inap di rumah sakit.

11. Memberikan jaminan biaya persalinan bagi jurnalis perempuan.

12. Memberikan jaminan asuransi keselamatan kerja bagi perempuan.

See also  Lindungi Pekerja Media di Era Transisi Industri Media

13. Memberikan cuti sesuai UU Ketenagakerjaan.

14. Tidak melakukan PHK terhdap jurnalis perempuan dalam kondisi hamil, melahirkan dan menyusui.

Diprakasai oleh Peserta Workshop Jurnalis Perempuan Kini dan Penggambarn Perempuan di Media Massa di Solo, 14 April 2012

 

 

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com