Untuk mendorong agar Undang-undang Kebebasan Informasi Publik (UU KIP) tidak hanya menjadi macan kertas, AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia bersama Yayasan Tifa mengajak rekan-rekan jurnalis untuk memanfaatkan undang-undang tersebut guna mendukung liputan. Dengan memanfaatkan UU KIP, kami berharap jurnalis dapat membuat liputan mendalam dengan didukung informasi publik.
Undang-undang No.14 tahun 2008 telah berlaku sejak 30 April 2010. Walau sudah berlaku, undang-undang tersebut belum begitu bergigi. Banyak lembaga publik yang belum menyediakan layanan informasi publik, walau diwajibkan oleh undang-undang. Jurnalis, yang merupakan pihak paling diuntungkan oleh undang-undang ini, belum juga memanfaatkan ”sunshine law” tersebut.
Liputan apa saja yang mendapat beasiswa?
Kami mendukung liputan-liputan mendalam untuk medium cetak/on-line dengan memanfaatkan informasi publik dari lembaga-lembaga publik. Informasi publik yang dibutuhkan misalnya:
• Laporan audit pemerintah daerah, departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lain seperti Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan lain-lain;
• Risalah-risalah rapat di pemerintah daerah, departemen, atau lembaga-lembaga publik lainnya;
• Laporan-laporan dari lembaga-lembaga publik, baik laporan tahunan, laporan program, laporan kegiatan, maupun laporan proyek.
Siapa yang dapat melamar beasiswa?
•Jurnalis dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun
•Bekerja sebagai karyawan tetap di media maupun sebagai wartawan lepas (dengan mendapatkan persetujuan dari media yang akan menerbitkan)
Apa yang dibiayai oleh beasiswa?
Kami memberikan dana liputan yang meliputi biaya operasional liputan seperti biaya transportasi, tunjangan selama liputan, biaya komunikasi, atau materi yang mendukung proses liputan. Pagu biaya liputan adalah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Kami tidak memberi biaya bagi aktivitas yang melanggar hukum dan Kode Etik Jurnalistik, seperti menyuap, pemberian alat/barang illegal (senjata api, minuman beralkohol, jasa prostitusi, dll).
Bagaimana cara mengajukan beasiswa?
Untuk dapat mengajukan beasiswa, rekan-rekan harus memiliki proposal liputan, yang kami sediakan: FORMULIR KLIK DI SINI Proposal liputan tersebut harus disetujui editor dan ada pernyataan untuk menerbitkan hasil liputan tersebut.
Lamaran dikirimkan ke AJI Indonesia dengan perihal:
Beasiswa Liputan “Memanfaatkan Keterbukaan Informasi Publik” 2011
Melalui pos ke alamat:
Jl. Kembang Raya No.6 Kwitang, Senen
Jakarta Pusat 10420
Telp. 021 3151214 Fax. 021 3151261
Melalui email:
beasiswa.aji@gmail.com
Selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2011 (stempel pos)
Apa kriteria usulan liputan terbaik?
1. Topik menyangkut masalah-masalah publik dan melibatkan lembaga publik
3. Orisinal, mengangkat masalah-masalah yang belum dikupas media lain
4. Isi menggunakan informasi publik dari lembaga publik
5. Liputan menantang, namun tetap realistis
6. Menggunakan narasumber yang kredibel
7. Laporan dapat diselesaikan sebelum tenggat
8. Biaya tidak melebihi pagu yang ditentukan, kecuali peserta bisa menutup kekurangannya.
Bagaimana proses seleksi?
Seleksi dilakukan terhadap semua lamaran yang masuk. Prioritas diberikan kepada pelamar yang memberikan usulan liputan paling baik. Hanya 10 usulan liputan terbaik yang mendapat beasiswa. Setiap pelamar akan menerima pemberitahuan mengenai terpilih atau tidaknya sebagai peraih beasiswa via email/surat.
Bagaimana proses setelah seleksi?
Sebelum proses liputan dimulai, peraih beasiswa akan diundang untuk mengikuti workshop selama dua hari di Jakarta. Selama proses liputan dan penulisan, peraih beasiswa akan didampingi oleh seorang mentor. Kemudian hasil liputannya yang telah dipublikasikan oleh media masing-masing, akan diterbitkan dalam sebuah buku kompilasi karya.
Perlu informasi lebih jelas?
Jika rekan-rekan membutuhkan informasi lebih jelas terkait topik ataupun informasi publik yang diperlukan untuk merancang proposal liputan, silakan mengirim email ke: beasiswa.aji@gmail.com
Sumber: http://ajiindonesia.org/