Jika anda masuk ke situs/blog ini, jangan heran jika ada dua nama yang berbeda, AJI-Surakarta di tagline dan AJI-Solo di alamatnya. Kedua nama itu bisa dikatakan tidak beda, tetapi sejatinya berbeda juga. Penjelasannya begini, secara legal formal kami bernama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta. Ini sesuai dengan legalitas yuridis formal yang diterbitkan oleh AJI Indonesia.
Sedangkan nama AJI-Solo lebih sebagai penyebutan yang akrab. Sebutan Solo secara faktual lebih akrab dan dikenal orang banyak. Jadi, nama AJI-Surakarta lebih pada nama legal formal yang berkaitan langsung dengan aspek administrasi, sedangkan AJI-Solo jelas agar semakin memasyarakat. Hakikatnya, keduanya sama saja. Wilayah kerjanya juga sama, di wilayah bekas karesidenan Surakarta yang meliputi Kota Solo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri.
AJI-Surakarta atau AJI-Solo adalah bagian integral dari AJI-Indonesia (sejarah AJI Indonesia bisa dibaca di bawah). Situs atau blog ini muncul sebagai tanda kebangkitan kembali AJI-Solo yang sempat mati suri selama beberapa tahun. Penyebabnya salah urus, sementara pengurusnya tidak mau mengurusinya. Beruntung kemudian muncul beberapa orang yang masih punya sisa-sisa rasa cinta pada AJI-Solo dan kemudian berinisiatif untuk menyelesaikan dampak salah urus itu.
Setelah cukup kelelahan bergulat batin dan fisik, AJI Indonesia menerbitkan SK pengurus sementara untuk AJI Solo. Kepengurusan sementara ini diawaki kurang dari 10 orang jurnalis di wilayah Kota Solo dan sekitarnya. Melalui beberapa kali pertemuan, muncul kesepakatan dan kepaduan keinginan untuk bersama-sama membenahi AJI Solo. Ada harapan, AJI Solo yang sudah hancur lebur akibat salah urus itu bisa bersinar kembali. Bagaimanapun, kehadiran organisasi jurnalis yang bervisi dan misi sebagaimana AJI masih sangat diperlukan di wilayah Surakarta.
Selanjutnya, silakan cermati sejarah AJI berikut ini. AJI Solo sama sekali tidak bisa dilepaskan dari sejarah ini. Dimulai dari Deklarasi Sirnagalih
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berpendapat, memperoleh informasi dan kemerdekaan berserikat adalah hak asasi setiap warga negara.
Bahwa sejarah pers Indonesia berangkat dari pers perjuangan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta melawan kesewenang-wenangan.
Dalam melaksanakan misi perjuangannya, pers Indonesia menempatkan kepentingan dan keutuhan bangsa di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan.
Indonesia adalah negara hukum, karena itu pers Indonesia melandaskan perjuangannya pada prinsip-prinsip hukum yang adil, dan bukan pada kekuasaan.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut maka kami menyatakan:
Satu, menolak segala bentuk campur tangan, intimidasi, sensor, dan pembredelan pers yang mengingkari kebebasan berpendapat dan hak warga negara memperoleh informasi.
Dua, menolak segala upaya mengaburkan semangat pers Indonesia sebagai pers perjuangan.
Tiga, menolak pemaksaan informasi sepihak untuk kepentingan pribadi dan golongan yang mengatasnamakan kepentingan bangsa.
Empat, menolak penyelewengan produk-produk hukum yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lima, menolak wadah tunggal profesi kewartawanan.
Enam, memproklamirkan pendirian ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN sebagai salah satu wadah perjuangan pers Indonesia.
Ditandatangani oleh 56 jurnalis
Pada tanggal 7 Agustus 1994
Di Sirnagalih, Bogor, Jawa Barat
Berikutnya,
Sekilas Sejarah AJI
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lahir sebagai perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rejim Orde Baru. Mulanya adalah pembredelan Detik, Editor dan Tempo, 21 Juni 1994. Ketiganya dibredel karena pemberitaannya yang tergolong kritis kepada penguasa. Tindakan represif inilah yang memicu aksi solidaritas sekaligus perlawanan dari banyak kalangan secara merata di sejumlah kota.
Setelah itu, gerakan perlawanan terus mengkristal. Akhirnya, sekitar 100 orang yang terdiri dari jurnalis dan kolumnis berkumpul di Sirnagalih, Bogor, 7 Agustus 1994. Pada hari itulah mereka menandatangani Deklarasi Sirnagalih. Inti deklarasi ini adalah menuntut dipenuhinya hak publik atas informasi, menentang pengekangan pers, menolak wadah tunggal untuk jurnalis, serta mengumumkan berdirinya AJI.
Pada masa Orde Baru, AJI masuk dalam daftar organisasi terlarang. Karena itu, operasi organisasi ini di bawah tanah. Roda organisasi dijalankan oleh dua puluhan jurnalis-aktivis. Untuk menghindari tekanan aparat keamanan, sistem manajemen dan pengorganisasian diselenggarakan secara tertutup. Sistem kerja organisasi semacam itu memang sangat efektif untuk menjalankan misi organisasi, apalagi pada saat itu AJI hanya memiliki anggota kurang dari 200 jurnalis.
Selain demonstrasi dan mengecam tindakan represif terhadap media, organisasi yang dibidani oleh individu dan aktivis Forum Wartawan Independen (FOWI) Bandung, Forum Diskusi Wartawan Yogyakarta (FDWY), Surabaya Press Club (SPC) dan Solidaritas Jurnalis Independen (SJI) Jakarta ini juga menerbitkan majalah alternatif Independen, yang kemudian menjadi Suara Independen.
Gerakan bawah tanah ini menuntut biaya mahal. Tiga anggota AJI, yaitu Ahmad Taufik, Eko Maryadi dan Danang Kukuh Wardoyo dijebloskan ke penjara, Maret 1995. Taufik dan Eko masuk bui masing-masing selama 3 tahun, Danang 20 bulan. Menyusul kemudian Andi Syahputra, mitra penerbit AJI, yang masuk penjara selama 18 bulan sejak Oktober 1996.
Selain itu, para aktivis AJI yang bekerja di media dibatasi ruang geraknya. Pejabat Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia juga tidak segan-segan menekan para pemimpin redaksi agar tidak memperkerjakan mereka di medianya.
Konsistensi dalam memperjuangkan misi inilah yang menempatkan AJI berada dalam barisan kelompok yang mendorong demokratisasi dan menentang otoritarianisme. Inilah yang membuahkan pengakuan dari elemen gerakan pro demokrasi di Indonesia, sehingga AJI dikenal sebagai pembela kebebasan pers dan berekspresi.
Pengakuan tak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari manca negara. Diantaranya dari International Federation of Journalist (IFJ), Article XIX dan International Freedom Expression Exchange (IFEX). Ketiga organisasi internasional tersebut kemudian menjadi mitra kerja AJI. Selain itu banyak organisasi-organisasi asing, khususnya NGO internasional, yang mendukung aktivitas AJI. Termasuk badan-badan PBB yang berkantor di Indonesia.
AJI diterima secara resmi menjadi anggota IFJ, organisasi jurnalis terbesar dan paling berpengaruh di dunia, yang bermarkas di Brussels, Belgia, pada 18 Oktober 1995. Aktivis lembaga ini juga mendapat beberapa penghargaan dari dunia internasional. Di antaranya dari Committee to Protect Journalist (CPJ), The Freedom Forum (AS), International Press Institute (IPI-Wina) dan The Global Network of Editors and Media Executive (Zurich).
Setelah Soeharto jatuh, pers mulai menikmati kebebasan. Jumlah penerbitan meningkat. Setelah reformasi, tercatat ada 1.398 penerbitan baru. Namun, hingga tahun 2000, hanya 487 penerbitan saja yang terbit. Penutupan media ini meninggalkan masalah perburuhan. AJI melakukan advokasi dan pembelaan atas beberapa pekerja pers yang banyak di-PHK saat itu.
Selain bergugurannya media, fenomena yang masih cukup menonjol adalah kasus kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan catatan AJI, setelah reformasi, kekerasan memang cenderung meningkat. Tahun 1998, kekerasan terhadap jurnalis tercatat sebanyak 42 kasus. Setahun kemudian, 1999, menjadi 74 kasus dan 115 di tahun 2000. Setelah itu, kuantitasnya cenderung menurun: sebanyak 95 kasus (2001), 70 kasus (2002) dan 59 kasus (2003).
Kasus yang tergolong menonjol pada tahun 2003 adalah penyanderaan terhadap wartawan senior RCTI Ersa Siregar dan juru kamera RCTI, Ferry Santoro. AJI terlibat aktif dalam usaha pembebasan keduanya, sampai akhirnya Fery berhasil dibebaskan. Namun, Ersa Siregar meninggal dalam kontak senjata antara TNI dan penyanderanya, Gerakan Aceh Merdeka.
Pada saat yang sama, juga mulai marak fenomena gugatan terhadap media. Beberapa media yang digugat ke pengadilan — pidana maupun perdata– adalah Harian Rakyat Merdeka, Kompas, Koran Tempo, Majalah Tempo dan Majalah Trust. Atas kasus-kasus tersebut, AJI turut memberikan advokasi.
Selain itu, AJI juga membuat program Maluku Media Center. Selain sebagai safety office bagi jurnalis di daerah bergolak tersebut, program itu juga untuk kampanye penerapan jurnalisme damai. Sebab, berdasarkan sejumlah pengamat dan analis, peran media cukup menonjol dalam konflik bernuansa agama tersebut. Hingga kini, program tersebut masih berjalan.
Agenda Mendatang
Setelah rejim Orde Baru tumbang oleh “Revolusi Mei 1998”, kini Indonesia mulai memasuki era keterbukaan. Rakyat Indonesia, termasuk jurnalis, juga mulai menikmati kebebasan berbicara, berkumpul dan berorganisasi. Departemen Penerangan, yang dulu dikenal sebagai lembaga pengontrol media, dibubarkan. Undang-Undang Pers pun diperbaiki sehingga menghapus ketentuan-ketentuan yang menghalangi kebebasan pers.
AJI, yang dulu menjadi organisasi terlarang, kini mendapat keleluasaan bergerak. Jurnalis yang tadinya enggan berhubungan dengan AJI, atau hanya bisa bersimpati, mulai berani bergabung. Jumlah anggotanya pun bertambah. Perkembangan jumlah anggota akibat perubahan sistem politik ini, tentu saja, juga mengubah pola kerja organisasi AJI.
Kini, AJI tak bisa lagi sekedar mengandalkan idealisme dan semangat para aktivisnya untuk menjalankan visi dan misi organisasi. Pada akhirnya, organisasi ini mulai digarap secara profesional. Bukan hanya karena jumlah anggotanya yang semakin banyak, namun tantangan dan masalah yang dihadapi semakin berat dan kompleks.
Sejak berdirinya, AJI mempunyai komitmen untuk memperjuangkan hak-hak publik atas informasi dan kebebasan pers. Untuk yang pertama, AJI memposisikan dirinya sebagai bagian dari publik yang berjuang mendapatkan segala macam informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Mengenai fungsi sebagai organisasi pers dan jurnalis, AJI juga gigih memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers. Muara dari dua komitmen ini adalah terpenuhinya kebutuhan publik akan informasi yang obyektif.
Untuk menjaga kebebasan pers, AJI berupaya menciptakan iklim pers yang sehat. Suatu keadaan yang ditandai dengan sikap jurnalis yang profesional, patuh kepada etika dan –jangan lupa– mendapatkan kesejahteraan yang layak. Ketiga soal ini saling terkait. Profesionalisme –plus kepatuhan pada etika– tidak mungkin bisa berkembang tanpa diimbangi oleh kesejahteraan yang memadai. Menurut AJI, kesejahteraan jurnalis yang memadai ikut mempengaruhi jurnalis untuk bekerja profesional, patuh pada etika dan bersikap independen.
Program kerja yang dijalankan AJI untuk membangun komitmen tersebut, antara lain dengan sosialisasi nilai-nilai ideal jurnalisme dan penyadaran atas hak-hak ekonomi pekerja pers. Sosialisasi dilakukan antara lain dengan pelatihan jurnalistik, diskusi, seminar serta penerbitan hasil-hasil pengkajian dan penelitian soal pers. Sedang program pembelaan terhadap hak-hak pekerja pers, antara lain dilakukan lewat advokasi, bantuan hukum dan bantuan kemanusiaan untuk mereka yang mengalami represi, baik oleh perusahaan pers, institusi negara, maupun oleh kelompok-kelompok masyarakat.
Berdasarkan keputusan Kongres AJI ke-V di Bogor, 17-20 Oktober 2003, ditetapkan bahwa bentuk organisasi AJI adalah perkumpulan. Namun, AJI Kota (seperti AJI Medan, AJI Surabaya, AJI Makassar, dan lainnya) mempunyai otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri, kecuali dalam hal (1) berhubungan dengan IFJ, organisasi international tempat AJI berafiliasi dan pihak-pihak internasional lainya; serta (2) mengangkat dan memberhentikan anggota.
Kekuasaan tertinggi AJI ada di tangan Kongres yang digelar setiap dua tahun sekali. AJI dijalankan oleh pengurus harian dibantu Dewan Nasional yang diangkat oleh Kongres. Dewan Nasional diisi perwakilan AJI kota. Dalam menjalankan kepengurusan organisasi, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AJI dibantu oleh enam koordinator divisi beserta anggotanya dan dua Biro, yang didukung pula oleh manajer kantor serta staf pendukung.
Untuk mengontrol penggunaan dana organisasi dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang anggotanya dipilih oleh Kongres. Majelis Kode Etik juga dipilih melalui Kongres. Tugas lembaga ini adalah memberi saran dan rekomendasi kepada pengurus harian atas masalah-masalah pelanggaran kode etik organisasi yang dilakukan oleh pengurus maupun anggota.
Kepengurusan sehari-hari AJI Kota dilakukan oleh Pengurus Harian AJI Kota, yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa koordinator divisi. Mereka dipilih lewat Konferensi AJI Kota yang dilangsungkan setiap dua tahun sekali.
AJI membuka diri bagi setiap jurnalis Indonesia yang secara sukarela berminat menjadi anggota. Syarat terpenting adalah menyatakan bersedia menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Kode Etik AJI. Bagi yang berminat, bisa menghubungi sekretariat AJI Indonsia, AJI kota atau AJI perwakilan luar negeri.