aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

Ada KTR di Kampus UMS Solo, Berhasil?

Sudah sejak 6 Agustus 2019 Peraturan Daerah No 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Solo disahkan. Ada lima kawasan yang absolut dilarang ada asap rokok yang mengepul, antara lain tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain, tempat kesehatan dan angkutan umum.

Jika banyak kawasan di Kota Solo yang belum berfungsi sebagai KTR, justru kawasan tetangga telah menerapkannya.
Salah satu kampus swasta yang memberlakukan KTR adalah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Meski menggunakan nama Surakarta, sebagian besar kompleks Kampus UMS berada di wilayah Sukoharjo.

Pengelola kampus telah memasang papan bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok” di beberapa lantai bertingkat dan Gedung Fakultas. Meskipun begitu, penegakan KTR di Kampus UMS ini juga tidak mulus. Ada mahasiswa yang masih saja merokok di kawasan KTR secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan sembari menunggu pergantian kelas dimulai.

Banyak dari mereka yang mengisap vape atau rokok elektrik sebagai alternatif tembakau. Ada juga beberapa mahasiswa yang merokok di tangga gedung yang notabene adalah tempat umum yang banyak dilewati orang-orang yang tidak merokok.

Namun selebihnya, banyak mahasiswa yang merokok memilih merokok di kawasan terbuka tanpa larangan. Kawasan yang kerap dijadikan tempat merokok adalah tempat parkir dan ruangan terbuka yang minim lalu lalang mahasiswa. Para mahasiswa tipe ini menggunakan rokok manual maupun elektronik. (Wike Wulandari)

See also  Corona Mengancam, Aktivitas Merokok Jalan Terus

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com