Merokok masih menjadi aktivitas yang dilakukan sembarangan di Kota Solo. Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 9/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Solo pun masih menyisakan banyak pekerjaan menjelang 1 tahun pascapengesahannya.
Masih banyak kawasan yang seharusnya steril masih diwarnai aktivitas merokok dan penjual rokok. Bentuk pelanggaran itu bermacam-macam, mulai dari orang merokok di lingkungan sekolah sampai yang ekstrem: adanya asbak di tempat ibadah.
Perda KTR di Kota Solo memang belum secara efektif diterapkan, khususnya sanksi pidana bagi para pelanggar. Ini karena sanksi baru efektif berlaku mulai Agustus 2020 mendatang atau tepat satu tahun sejak Perda KTR Solo ditetapkan.
“Ada puntung rokok, meskipun tidak ada iklan rokok. Bahkan masih ada asbak di tempat ibadah, seolah-olah memfasilitasi.”
Sementara itu, hasil monitoring Yayasan Kepedulian Untuk Anak (Kakak) dan Forum Anak di 80 KTR di Kota Solo menunjukkan banyaknya pelanggaran. Pelanggaran tersebut ditemukan di banyak tempat yang seharusnya bebas dari asap rokok, seperti taman cerdas, angkutan umum, sekolah, fasilitas kesehatan, kantor kelurahan, dan tempat ibadah.
“Kami lakukan monitoring pada 2019 [Desember] dan 2020 [Juni] kamui lakukan lagi,” kata Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati, dalam webinar bertajuk Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (5/6/2020), lalu.
Taman Cerdas
Monitoring itu dilakukan di berbagai KTR, seperti 4 taman cerdas, 8 angkutan umum, 10 fasilitas pelayanan kesehatan, 35 sekolah, 15 kantor kelurahan, dan 8 tempat ibadah. Tempat-tempat itu menjadi representasi 6 jenis KTR di Solo.
“Kita tahu taman cerdas di Kota Solo ini jadi role model di Indonesia, karena Solo ini Kota Layak Anak kategori utama,” kata Shoim menyindir status Solo sebagai Kota Layak Anak.
Monitoring yang melibatkan anak-anak ini menemukan fakta-fakta pelanggaran di hampir semua KTR di Solo. Mereka memantau apakah ada perokok di kawasan itu, apakah ada penjual rokok, bau sisa asap rokok, puntung rokok, promosi produk rokok, tanda larangan merokok, atau tempat khusus merokok.
Shoim menekankan fakta pelanggaran di empat taman cerdas. Bagi dia, itu ironis mengingat taman cerdas adalah salah satu simbol kawasan ramah anak.
“Taman cerdas terbaik itu di Kota Solo, Kota Solo sebagai kota ramah anak utama. Masih ada orang menjual rokok di situ. Di sana, 75% memang sudah ada tulisan dilarang merokok. Tapi di bawahnya ada bapak-bapak merokok dengan santai,” kata dia.
Selain itu, tim monitoring juga menemukan ada aroma bekas asap rokok dan banyak puntung rokok. Bahkan dalam kegiatan aksi pungut puntung puntung rokok di empat taman cerdas, mereka menemukan ribuan puntung rokok.
“Hasilnya ada 9.350 puntung rokok di beberapa tempat, dan itu hanya dilakukan dalam waktu 1 jam. Itu hanya untuk menunjukkan ada orang merokok di sana,” ujarnya.
Kondisi serupa juga ditemukan di angkutan umum. Mereka menemukan masih banyak orang merokok di dalam mobil angkutan, baik sopir maupun penumpang. Dalam penghitungan tim, 50% angkutan umum masih ditemukan orang merokok di dalam.
Pelanggaran juga terjadi di tempat ibadah. Padahal, tempat ibadah identik sebagai tempat yang lebih bersih daripada tempat umum lainnya.
“Padahal kalau mau dilakukan sangat mudah. Misal kalau di masjid ada takmir. Tapi memang karena baru Agustus 2019 disahkan, butuh waktu untuk penguatan,” lanjut Shoim.
Di berbagai tempat ibadah yang dimonitor, tim menemukan masih minim tanda larangan merokok. Bahkan masih ditemukan orang merokok di tempat ibadah lantaran tak ada tanda larangan merokok.
“Ada puntung rokok, meskipun tidak ada iklan rokok. Bahkan masih ada asbak di tempat ibadah, seolah-olah memfasilitasi,” kata dia.
Kantor Kelurahan
Lalu bagaimana dengan kantor kelurahan yang merupakan bagian dari pemerintahan? Situasinya tak jauh berbeda. Ketika anggota tim monitoring menanyakan apakah ada yang merokok di sana, para pegawai setempat menjawab tidak ada.
“Tapi banyak puntung rokok di sana. Ada orang merokok di sana, ada asbak disediakan. Tapi memang 60% sudah ada tanda larangan merokok.”
Aktivitas merokok juga masih merambah fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas. Shoim tidak menyebutkan puskesmas atau klinik mana yang dimonitor. Namun dia memastikan masih ada pelanggaran berupa orang merokok di dalam lingkungan pagar kawasan itu.
Yang paling memprihatinkan menurut Shoim adalah situasi di sekolah. Hasil monitoring menunjukkan masih ada asap rokok di sekolah dan penjual rokok di sekitar sekolah. Bahkan orang yang merokok itu di antaranya adalah para guru.
“Temuan [Yayasan] Kakak ketika riset kantin sehat, apakah ada orang merokok? Ada di kantin. Siapa? Ya Pak Guru dan sebagainya,” kata Shoim.
Pada akhir 2019, terdapat 1.830 puntung rokok yang ditemukan dalam aksi pungut puntung rokok di taman cerdas. Temuan tersebut, kata Shoim, telah disampaikan kepada Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
“Juni ini kita monitoring lagi apakah ada perubahan sejak ada Perda KTR,” pungkasnya. (Adib Muttaqin Asfar)