Peraturan Daerah No 9/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih belum efektif diterapkan di Kota Surakarta. Dinas Kesehatan Kota Surakarta mengakui hal itu dan sanksi dalam perda tersebut baru akan diterapkan pada Agustus 2020, atau setahun setelah perda itu disahkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Siti Wahyuningsih, menyampaikan implementasi KTR di acara diskusi online bertema Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (5/6/2020). Menurutnya, penerapan KTR tahap pertama sudah dilakukan di UPT Puskesmas dan Kampung Bebas Asap Rokok se Kota Surakarta.
Sebelum Perda itu disahkan, Kota Surakarta baru memiliki Perwali (Peraturan Walikota) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Pemberlakukan perda ini merupakan upaya melindungi masyarakat khususnya yang tidak merokok dari asap rokok.
Siti mengungkapkan selama 3 tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah keluarga tanpa asap rokok di Surakarta. Namun jumlah keluarga bebas rokok ini masih di bawah 60%.
Pada 2017 ada 54,45% keluarga yang tidak merokok dan 45,55% keluarga yang merokok. Pada 2018 ada 55,1% keluarga
yang tidak merokok dan 44,9% keluarga yang merokok. Sedangkapn pada 2019 ada 56,7% keluarga yang tidak merokok dan 43,3% keluarga yang merokok.
“Jadi sebenarnya Perda ini adalah perlindungan masyarakat, kalau masyarakat dilindungi tapi masyarakat tidak mau melindungi dirinya sendiri. Yang melindungi terus siapa ini? Nah ini harus kita tanamkan pada masyarakat. Saya yakin masyarakat akan berubah. Cuma waktunya ini yang perlu, dan mungkin perlu dipaksa juga dengan adanya Perda, agar menjadi sebuah kebiasaan,” kata Siti.
Dalam peraturan daerah juga menyebutkan siapa saja yang dilarang untuk membeli rokok. Salah satunya anak usia dibawah 18 tahun, ini sanagat diutamakan dalam setiap sosialisasi KTR. Agar kesehatan anak dalam pertumbuhannya bisa terkendali.
Kawasan yang dilarang untuk merokok daerah Surakarta di antaranya:
1. Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Rumah Sakit
Puskesmas
Puskesmas pembantu
Tempat prakterk dokter
Tempat praktek bidan/perawat mandiri
Klinik
Apotek/Toko obat
Laboratorium kesehatan
Fasyankes tradisional
Fasyankes lainnya
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Tempat anak bermain
Tempat penitipan anak
Tempat pengasuhan anak
Arena bermain anak-anak
Arena kegiatan anak lainnya
4. Tempat ibadah
Masjid, mushollah atau langgar
Gereja dan kapel
Pura
Wihara
Klenteng
5. Angkutan umum
Bus
Taksi
Angkutan perkotaan
Kereta Api
Angkutan umum lainnya
6. Tempat kerja
Tempat kerja pada instansi pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah
Badan Usaha Milik Negara/Daerah
Tempat Kerja Swasta
7. Tempat umum
Hotel
Restoran
Rumah makan
Termina
Stasiun
Pasar rakyat dan toko modern
Pusat berbelanjaan
Gedung Pertemuan
Perpustakaan
Bioskop
Sarana dan prasarana olahraga
Tempat pagelaran kesenian di ruang tertutup
8. Tempat lainnya
Halte
Taman rekreasi
Sarana dan prasarana olahraga
Peraturan daerah (Perda) melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga peran masyarakat sangat diperlukan seperti;
1. Masyarakat berperan serta untuk mewujudkan KTR di Lingkungan tempat tinggalnya masing-masing
2. Pemberian saran, pendapat dan pemikiran, usulan dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan KTR.
3. Keikutsertaan dalam bimbingan, penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang KTR
4. Pemberian peringatan atau teguran kepada perokok untuk tidak merokok di KTR.
5. Pemberitahuan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab KTR jika terjadi pelanggaran.
(Yuni Firdaus)