aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

Perda KTR Surakarta, Mampukah Melindungi Publik dari Asap Rokok?

Peraturan Daerah No 9/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih belum efektif diterapkan di Kota Surakarta. Dinas Kesehatan Kota Surakarta mengakui hal itu dan sanksi dalam perda tersebut baru akan diterapkan pada Agustus 2020, atau setahun setelah perda itu disahkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Siti Wahyuningsih, menyampaikan implementasi KTR di acara diskusi online bertema Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (5/6/2020). Menurutnya, penerapan KTR tahap pertama sudah dilakukan di UPT Puskesmas dan Kampung Bebas Asap Rokok se Kota Surakarta.

Sebelum Perda itu disahkan, Kota Surakarta baru memiliki Perwali (Peraturan Walikota) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Pemberlakukan perda ini merupakan upaya melindungi masyarakat khususnya yang tidak merokok dari asap rokok.

Siti mengungkapkan selama 3 tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah keluarga tanpa asap rokok di Surakarta. Namun jumlah keluarga bebas rokok ini masih di bawah 60%.

Pada 2017 ada 54,45% keluarga yang tidak merokok dan 45,55% keluarga yang merokok. Pada 2018 ada 55,1% keluarga
yang tidak merokok dan 44,9% keluarga yang merokok. Sedangkapn pada 2019 ada 56,7% keluarga yang tidak merokok dan 43,3% keluarga yang merokok.

“Jadi sebenarnya Perda ini adalah perlindungan masyarakat, kalau masyarakat dilindungi tapi masyarakat tidak mau melindungi dirinya sendiri. Yang melindungi terus siapa ini? Nah ini harus kita tanamkan pada masyarakat. Saya yakin masyarakat akan berubah. Cuma waktunya ini yang perlu, dan mungkin perlu dipaksa juga dengan adanya Perda, agar menjadi sebuah kebiasaan,” kata Siti.

Dalam peraturan daerah juga menyebutkan siapa saja yang dilarang untuk membeli rokok. Salah satunya anak usia dibawah 18 tahun, ini sanagat diutamakan dalam setiap sosialisasi KTR. Agar kesehatan anak dalam pertumbuhannya bisa terkendali.

See also  Kasus TB & Pneumonia Tinggi, Realisasi Kawasan Tanpa Rokok Mendesak

Kawasan yang dilarang untuk merokok daerah Surakarta di antaranya:
1. Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
 Rumah Sakit
 Puskesmas
 Puskesmas pembantu
 Tempat prakterk dokter
 Tempat praktek bidan/perawat mandiri
 Klinik
 Apotek/Toko obat
 Laboratorium kesehatan
 Fasyankes tradisional
 Fasyankes lainnya
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Tempat anak bermain
 Tempat penitipan anak
 Tempat pengasuhan anak
 Arena bermain anak-anak
 Arena kegiatan anak lainnya
4. Tempat ibadah
 Masjid, mushollah atau langgar
 Gereja dan kapel
 Pura
 Wihara
 Klenteng
5. Angkutan umum
 Bus
 Taksi
 Angkutan perkotaan
 Kereta Api
 Angkutan umum lainnya
6. Tempat kerja
 Tempat kerja pada instansi pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah
 Badan Usaha Milik Negara/Daerah
 Tempat Kerja Swasta
7. Tempat umum
 Hotel
 Restoran
 Rumah makan
 Termina
 Stasiun
 Pasar rakyat dan toko modern
 Pusat berbelanjaan
 Gedung Pertemuan
 Perpustakaan
 Bioskop
 Sarana dan prasarana olahraga
 Tempat pagelaran kesenian di ruang tertutup
8. Tempat lainnya
 Halte
 Taman rekreasi
 Sarana dan prasarana olahraga
Peraturan daerah (Perda) melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga peran masyarakat sangat diperlukan seperti;
1. Masyarakat berperan serta untuk mewujudkan KTR di Lingkungan tempat tinggalnya masing-masing
2. Pemberian saran, pendapat dan pemikiran, usulan dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan KTR.
3. Keikutsertaan dalam bimbingan, penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang KTR
4. Pemberian peringatan atau teguran kepada perokok untuk tidak merokok di KTR.
5. Pemberitahuan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab KTR jika terjadi pelanggaran.
(Yuni Firdaus)

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com