aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

Asap Masih Menyengat di Kawasan Tanpa Rokok Surakarta

Upaya melindungi publik dari asap rokok masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Surakarta di masa pandemi Covid-19. Peraturan Daerah (Perda) No 9/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surakarta yang baru disahkan pada Agustus 2019 juga belum efektif berjalan.

Ruang publik yang menjadi sasaran penerapan Perda KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Jauh sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Surakarta, ada beberapa persoalan selama proses penerapan Perda KTR. Ada berbagai pelanggaran di KTR yang ditemukan oleh Yayasan Kakak dalam monitoring bersama Forum Anak Surakarta dan Pendamping Forum Anak.

Salah satu temuan dalam monitoring itu adalah masih adanya jejak aktivitas merokok di 81% dari 10 sekolah yang dipantau. Masih terdapat puntung rokok dan bau asap rokok meskipun terdapat tanda dilarang merokok.

“Iklan rokok ditemukan pada ruang pendidikan kegiatan belajar mengajar, di mana pedagang juga tetap melayani pembeli dari anak-anak,” papar Shoim Sahriyati dari Yayasan Kakak.

Data itu juga menunjukkan 56% aktivitas merokok terjadi di pintu keluar masuk sekolah. Selain itu sebagian aktivitas merokok dilakukan di tempat khusus merokok.

Keluarga Tak Bebas Rokok

Selain aturan KTR yang belum efektif berjalan, rumah-rumah warga juga banyak yang belum bebas dari asap rokok. Data Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Kota Surakarta menunjukkan masih terdapat 43% keluarga yang belum bebas asap rokok. Artinya, masih ada perokok dalam keluarga-keluarga tersebut.

PP No. 59/2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak mensyaratkan ketersediaan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Satu dari sedikit daerah yang memiliki Perda KTR adalah Kota Surakarta meski baru akan diterapkan secara efektif pada Agustus mendatang.

“Secara prinsip, kita melindungi perokok pasif sembari mengintervensi ruang gerak perokok aktif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Siti Wahyuningsih, dalam diskusi daring bertema Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (5/6/2020).

Setelah disahkan, sosialisasi Perda KTR terus digencarkan oleh Dinas Kesehatan yang dimulai dari UPT Puskesmas. Sosialisasi dilanjutkan oleh masing masing kepala organisasi perangkat daerah, penanggung jawab fasilitas layanan kesehatan, organisasi profesi kesehatan, persatuan apotek, klinik kesehatan, perwakilan agama, kepala stasiun dan terminal, televisi, radio, perguruan tinggi, pusat berbelanjaan, dan lain lain. (Firdaus Ferdiansyah)

See also  Kasus TB & Pneumonia Tinggi, Realisasi Kawasan Tanpa Rokok Mendesak

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com