Dilansir dari laman resmi World Health Organization (WHO), survei nasional penggunaan tembakau di Indonesia menunjukkan masih tingginya di kalangan dewasa dan remaja. Secara umum jumlah pengguna tembakau pada orang dewasa masih belum menunjukan penurunan. sedang pada remaja usia 10-19 tahun justru mengalami peningkatan sekitar 1,9% dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Jika ditinjau lebih dalam tembakau bisa meningkatkan resiko penyakit tidak menular (PTM) seperti jantung, saluran pernapasan kronis (pneumonia), diabetes, kanker dan hambatan pertumbuhan pada anak-anak.
Peningkatan jumlah remaja pengguna produk tembakau tentu sangat dikhawatirkan, di Solo sendiri terdapat kasus Pnemunia anak yang mengalami peningkatan yang cukup serius dalam dua tahun terakhir. Hal ini tidak menutup kemungkinan adanya lingkungan dan udara yang kurang bersih. Udara tak bersih bisa jadi disebabkan beberapa hal seperti asap kendaraan atau asap rokok.
Dalam data kesakitan dan kematian yang diolah dari Profil Kesehatan Kota Solo, kasus pneumonia anak yang dilaporkan Dinas Kesehatan Kota Solo mengalami peningkatan yang cukup tinggi di tahun 2017, yakni total mencapai 234 kasus. Padahal sebelumnya hanya terdapat lima kasus di tahun 2016.
Angka kasus pneumonia anak ini kemudian meningkat menjadi 346 kasus pada 2018. Hal ini menunjukkan makin banyak anak di Solo yang rentan terhadap gangguan pernapasan. Begitu pula gangguan berupa udara tidak bersih akibat asap rokok.
Kasus pneumonia anak bukan satu-satunya yang menunjukkan kerentanan masyarakat Solo saat terpapar asap rokok. Pada 2018, kasus positif tuberkulosis (TB) mencapai 398 atau meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya 207 kasus. Bahkan pada 2017 dan 2018, jumlah kematian pasien TB masing-masing mencapai belasan orang, yakni 12 dan 14 orang.
Sejalan dengan banyaknya kasus-kasus tersebut, Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah kawasan yang wajib steril dari asap rokok berdasarkan perda tersebut adalah tempat ibadah, lingkungan pendidikan, fasilitas kesehatan, angkutan umum, dan tempat bermain anak. Ini terkait pemenuhan hak publik untuk menghirup udara bersih. (Wike Tri Wulandari)