aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

Mempertanyakan Implementasi Perda KTR Kota Solo

Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau sedunia, mari meninjau implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) No 9/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Surakarta. Perda ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD kota Surakarta pada 6 Agustus 2019 lalu.

Perda ini merupakan upaya perlindungan hak-hak publik atas udara bersih dan terhindar dari paparan asap rokok. Data-data dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta menunjukkan banyaknya penduduk yang sangat rentan mengalami gangguan kesehatan ketika terpapar asap rokok.

Dilihat dari jumlah kasus, tuberkulosis (TB) menjadi salah satu penyakit yang umum ditemui di Solo. Berdasarkan data yang diolah dari Profil Kesehatan Surakarta, pada 2018 terdapat laporan sebanyak 398 kasus TB di Solo. Angka ini hanya kalah dari jumlah kasus hipertensi (45.702), diare (11.217), dan obesitas (7.646), yang notabene umum ditemui pada masyarakat perkotaan.

Jumlah kasus TB setiap tahun di Kota Solo juga selalu mencapai ratusan kasus. Pada 2017 terdapat 207 kasus, 2016 sebanyak 424 kasus, 2015 sebanyak 166 kasus, 2014 terdapat 580 kasus, dan 2013 ada 492 kasus.

Selain kasus TB, satu lagi penyakit terkait sistem pernapasan yang banyak muncul di Kota Solo, yaitu pneumonia anak. Dari sumber data yang sama, terlihat jumlah penderita pneumonia anak mencapai 346 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah kasus pneumonia anak naik signifikan pada 2018.

Pada 2017, jumlah kasus pneumonia anak di Kota Surakarta yang dilaporkan mencapai 234 kasus. Padahal pada 2016 hanya ada total 5 kasus yang dilaporkan puskesmas dan rumah sakit. Sedangkan pada 2015 jumlah kasus pneumonia sebanyak 42 kasus, 2014 sebanyak 9 kasus, dan 2013 sebanyak 32 kasus.

Implementasi Perda

Meski telah ada Perda KTR, pemasangan iklan dan promosi rokok di jalan tidak dilarang. Hal ini memang tidak dilarang dalam Perda. Pemasangan iklan, promosi, dan sponsor (IPS) hanya dilarang di lima jenis kawasan absolut tanpa rokok. Di antaranya, tempat pendidikan, tempat layanan kesehatan, angkutan umum, tempat ibadah, dan tempat bermain anak.

See also  43% Keluarga di Solo Merokok, PR Besar di Masa Pandemi

Hari ini, penjual–penjual rokok masih sering dijumpai di sekitar lingkungan sekolah dan menunjukkan bahwa implementasi Perda KTR belum berjalan maksimal dalam penerapannya di lapangan. Hasil Monitoring Point of Sale (POS) yang dilakukan Yayasan KAKAK pada April 2020 menunjukkan angka peredaran rokok di Surakarta cukup tinggi.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa Surakarta yang telah mencanangkan diri sebagai Kota Layak Anak (KLA) masih menjadi target industri rokok. (Elya Nurhanifa dan tim editor)

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com