aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

Kasus TB & Pneumonia Tinggi, Realisasi Kawasan Tanpa Rokok Mendesak

Perkembangan terkini terdapat informasi bahwa dampak penggunaan tembakau merupakan penyebab meningkatnya Covid-19 di kota bengawan. Oleh karena itu diperlukan realisasi dari pengesahan Peraturan daerah (Perda) mengenai kawasan tanpa rokok di daerah tertentu.

Menurut data Dinas Kesehatan Kota Surakarta, terdapat pola penyakit yang terpantau dari 2017 hingga 2018. Dalam data tersebut, terdapat peningkatan jumlah kasus dua penyakit yang rentan terpengaruh asap rokok. Di antaranya pneumonia anak sebanyak 234 kasus pada 2017 dan 346 pada 2018, serta Tuberkulosis atau TB yakni 207 kasus pada 2017 dan 398 pada 2018.

Sedangkan yang mengalami penurunan adalah hipertensi sebanyak 54.691 kasus pada 2017 dan 45.702 kasus pada 2018, serta kanker serviks/payudara sebanyak 57 kasus pada 2017 dan 28 pada 2018.

Data tersebut memperlihatkan peningkatan jumlah kasus penyakit yang berpotensi dipengaruhi kebiasaan merokok. Meskipun data tersebut tidak memaparkan penyebab kasus TB dan Pneumonia di Kota Surakarta, setidaknya hal itu menunjukkan banyaknya masyarakat yang rentan terhadap risiko asap rokok.

Dari data tersebut, secara kumulatif jumlah kenaikan dan penurunan tidak stabil. Karena memang kenaikan penyakit yang melonjak tinggi ini diimbangi dengan angka kematian sedikit. Oleh karena itu perlulah gerakan masyarakat hidup sehat dengan mengurangi kebiasaan merokok.

Pemerintah Kota Surakarta sudah merintis diadakannya kawasan bebas asap rokok. Hal ini sudah terealisasi di satu kecamatan Jebres tepatnya di kampung Purbowardayan. Kampung tersebut ironisnya merupakan sebuah kampung yang tergolong tidak sehat dan kumuh. Konsumsi tembakau dalam bentuk rokok masih menjadi kebiasaan warga. Seiring berkembangnya waktu, 2018 menjadi puncak bebasnya asap rokok.

Terkait hak publik untuk terhindar dari asap rokok, Kota Surakarta kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 9/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam perda ini, ada lima jenis kawasan absolut tanpa merokok yakni, tempat pendidikan, kesehatan, ibadah, angkutan umum dan tempat bermain anak. Contohnya kawasan taman cerdas, Bus Batik Solo Trans, dan tempat-tempat ibadah.

See also  Ingat Sulitnya Berhenti Merokok, Mantan Perokok Dukung KTR di Solo

Penerapan Perda KTR di Kota Surakarta memang baru dalam tahap sosialisasi hingga Agustus 2020. Kebetulan, persiapan penerapan Perda KTR dan sanksinya ini seiring munculnya pandemi Covid-19.

Menurut penelitian dari World Health Organization, bahwa SARS-CoV-2, jenis coronavirus yang menyebabkan Covid-19, umumnya mempengaruhi sistem pernapasan, sehingga menyebabkan perokok terjangkit penyakit parah. Selain perokok penderita pneumonia balita, tuberkulosis, hipertensi, dan kanker serviks/payudara bisa rentan terhadap virus tersebut. (Fajar Nur Annisa)

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com