aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

Lindungi Pekerja Media di Era Transisi Industri Media

Peringatan Hari Buruh Internasional yang dirayakan hampir seluruh serikat buruh di dunia setiap 1 Mei seringkali tak dirasakan oleh para pekerja media. Saat ribuan anggota serikat buruh menghentikan rutinitas kerja demi turun ke jalan, sebagian jurnalis dan awak media tetap menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk meliput aksi para buruh.

Para jurnalis tak pernah absen meliput isu-isu perburuhan, setidaknya mengawal proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) setiap tahun. Para jurnalis pula yang mengawal kasus-kasus ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan yang pailit, masalah jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya (THR) yang tak diterima sebagian buruh.

Tak terasa, para awak media juga merupakan bagian dari pekerja yang bernaung di bawah korporasi atau perusahaan media. Sama halnya dengan kalangan pekerja lainnya, para pekerja media juga rentan mengalami berbagai masalah ketenagakerjaan di samping risiko menjadi sasaran kekerasan dalam tugas-tugas jurnalistik.

Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sedikitnya ada 17 kasus PHK di industri media hingga 2017. Dari 17 kasus itu, 11 di antaranya terjadi sepanjang tahun 2016 hingga akhir 2017. Frekuensi kasus ketenagakerjaan di industri media cenderung meningkat seiring meredupnya bisnis media cetak di Indonesia dan berbagai negara.

Berhentinya Harian Sinar Harapan mulai 1 Januari 2016 lalu menjadi alarm bagi industri media cetak. Meski sesungguhnya sebelum itu sudah ada perusahaan-perusahaan media lainnya yang menutup/mengurangi sebagian lini produk cetak mereka seperti The Jakarta Globe,Harian Bola, dan edisi Minggu Koran Tempo.

Di luar itu, sederet tabloid cetak yang dulu pernah jaya tutup satu demi satu. Sebagian perusahaan media mengalihkan fokus memperkuat lini produk online mereka. Namun kabar berlanjut pada pertengahan tahun lalu ketika Koran Sindo menutup sejumlah bironya. Terakhir di awal 2018, salah satu koran di Kota Surakarta menerbitkan edisi terakhirnya pada Sabtu (30/12/2017).

See also  Catatan Akhir Tahun AJI 2020: 'Tahun Kelam' Jurnalis Indonesia

Kian mahalnya ongkos produksi media cetak dan perkasanya media sosial menjadi keniscayaan yang terhindarkan. Namun, para pekerja media harus dilindungi dari risiko masalah ketenagakerjaan yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Karena itu, AJI Kota Surakarta mengimbau hal-hal berikut:

1. Mengajak para jurnalis dan pekerja media untuk membentuk serikat pekerja di masing-masing perusahaan media, atau membentuk serikat pekerja lintas media jika memungkinkan. Hal ini penting demi memperjuangkan hak-hak pekerja media, termasuk di masa-masa sulit.

2. Mengimbau perusahaan media untuk sebisa mungkin menghindarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak atas nama efisiensi, termasuk selama masa transisi bisnis media massa dari cetak ke digital.

3. Meminta perusahaan media untuk tetap memenuhi hak-hak pekerja, termasuk upah layak jurnalis, dan jaminan sosial bagi awak media.

4. Meminta Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk aktif melindungi jurnalis dan pekerja media terkait pemenuhan hak-hak mereka.

Solo, 30 April 2018

Pengurus AJI Kota Surakarta

Ketua

Adib Muttaqin Asfar

Sekretaris

Chrisna Chanis Cara

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com