aji.solokota@email.com 

aji.solokota@email.com

SIARAN PERS: AJI Surakarta Kecam Calon Kepala Daerah yang Intimidasi Jurnalis di Ambon

Lagi-lagi kekerasan dan upaya menghalangi jurnalis dalam melakukan aktivitas jurnalistik kembali terjadi. Ironisnya, hal ini dilakukan oleh calon kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

Aksi calon petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff, dan timnya terhadap dua jurnalis di Ambon, Maluku, Kamis (29/3/2018) sore, menunjukkan upaya intimidatif serta kekerasan fisik maupun verbal. Saat itu, dua jurnalis Abdul Karim dan Sam Usman Hatuina, bersama sejumlah jurnalis lain sedang melakukan tugas jurnalistik, yaitu memotret aktivitas calon petahana dengan para pejabat yang notabene adalah aparatur sipil negara (ASN). Seperti diketahui, ASN dilarang ikut dalam kegiatan politik praktis termasuk di pilkada.

Saat itu di sebuah kedai kopi, Said Assagaff duduk bersama para kepala dinas. Melihat Sekda, Kepala Dinas PU, dan Kepala Dinas Pendidikan, duduk bersama calon petahana beserta pengurus parpol pendukung, para jurnalis yang melihatnya terpantik untuk mengungkap fakta itu ke publik.

Diawali upaya Sam Usman Hatuina (jurnalis Rakyat Maluku) memotret momen itu dengan kamera ponsel, sang calon petahana menjadi marah. Husen Marasabessy, staf ahli III Gubernur Maluku, memerintah Sam agar menghapus foto itu. Bahkan sang calon petahana gubernur Maluku Said Assagaff juga ikut mendesak Sam menghapus foto itu.

Tak cukup sampai di situ, ada beberapa orang lain menghampiri Sam dan merampas ponsel serta mengintimidasi. Jurnalis lain yang berupaya menanyakan aksi pendukung calon petahana itu juga mendapatkan kekerasan. Abdul Karim, jurnalis dan Ketua AJI Ambon, ditampar seorang anggota tim sukses.

Upaya menghalangi aktivitas jurnalistik bahkan dengan intimidasi dan kekerasan jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers. Beleid tersebut berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

See also  Catatan Akhir Tahun AJI 2020: 'Tahun Kelam' Jurnalis Indonesia

Jika dibiarkan, kasus kekerasan seperti ini berpotensi kembali terulang baik di Maluku maupun daerah lain. Apalagi, pelanggaran aturan selama pilkada serentak 2018 di berbagai daerah juga berpotensi terjadi dan harus diungkap oleh jurnalis.

Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
Menyatakan solidaritas atas kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh kawan-kawan jurnalis di Ambon.
Mendukung setiap upaya hukum yang dilakukan oleh para korban dengan melaporkan para pelaku ke kepolisian agar terus berlanjut hingga pengadilan.

Mendesak agar kepolisian berani mengusut tuntas kasus tersebut hingga menyentuh semua pihak yang terlibat dalam intimidasi dan kekerasan tersebut, termasuk calon petahana dan timnya.
Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk seluruh calon kepala daerah, tim sukses, dan awak partai politik di semua daerah, untuk tidak mencoba menghalangi kerja jurnalis, apalagi dengan tindak kekerasan.

Surakarta, 30 Maret 2018

Pengurus AJI Kota Surakarta

Ketua: Adib Muttaqin Asfar
Sekretaris: Chrisna Chanis Cara

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

aji.solokota@gmail.com