Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penanganan kasus pers. MoU itu diharapkan bisa menjadi acuan dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan pers.
Beberapa poin penting di antaranya adalah jika ada laporan ke polisi yang bersangkutan dengan delik pers, maka akan mengacu ke UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, mengenai sengketa antara masyarakat dengan jurnalis/media juga akan dituntaskan melalui mekanisme bertahap dan berjenjang yaitu hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga pengaduan perdata.
Ini nota kesepahaman dewan pers-polri
Post Views: 807